LAPORAN BACAAN "1"

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu
Hai teman-teman. Selamat datang di Nami's widlstr_Blog yaa. Pada kesempatan kali ini, saya Nurrahmi Widya Lestari akan menyampaikan hasil laporan bacaan saya mengenai tugas laporan bacaan dari mata kuliah Magang 1 yang diampu oleh Dosen Ibu Farninda Aditya, M.Pd.
Selamat membaca semua nya ....


4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL


Guru adalah sosok yang sangat penting dan salah satu tumpuan bagi Negara dalam hal dunia pendidikan. Karena dengan adanya guru yang profesional, berkualitas akan membuat generasi muda berkualitas juga. Kunci dalam menjadi guru adalah berkompetensi, karena ini merupakan suatu ilmu dan keterampilan sosok guru dalam menjalankan tugas nya sebagai guru yang professional sehingga secara tidak langsung bisa mencapai tujuan dari pendidikan yang baik.

Pada standar kompetensi yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi intelektual serta profesional.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.” Sedangkan Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup.

Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam meperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130)

Kompetensi guru merupakan penggabungan hasil dari kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Sedangkan Menurut Suparlan (2008:93) bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.

1.      Kompetensi Pedagogik

Kata Pedagogik dalam bahasa yunani Paedos yang merupakan anak laki-laki. Sedangkan agogos yang merupakan mengantar dan membimbing. Pedagogik secara harfiah yaitu membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi kesekolah (Uyoh Sadullah)

Kompetensi Pedagogik yaitu suatu kemampuan yang memang harus dimiliki oleh guru yang ber­kenaan dengan karakteristik siswa. Dan bisa dilihat dari aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Dan guru juga harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda. Dengan hal tersebut pelaksanaan kurikulum, sosok guru memang harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing sehingga harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru juga harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk meng­aktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiat­an penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.

Kompetensi Pedagogik ini juga merupakan suatu pendidikan yang memang lebih menekankan kepada praktek seperti mendidik dan membimbing. Dan juga berupa teori yang secara teliti, kritis dan objektif tentang mengembangkan konsep-konsep mengenai hakikat manusia, anak, tujuan pendidikan dan proses pendidikan.

Dalam kompetensi pedagogik ini ada beberapa hal yang harus dikuasi yaitu :

1.      Landasan Mengajar

2.      Ilmu Mengajar

3.      Mengenal siswa

4.      Teori Motivasi

5.      Mengenal lingkungan masyarakat

6.      Penyusunan kurikulum

7.      Teknik penyusunan RPP

8.      Pengetahuan evaluasi pembelajaran 

Dalam ruang lingkup kompetensi pedagogik terdapat suatu rumusan kompetensi pedagogik dimana dalam Penjelasan tersebut pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun  2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang berupa :

1.      Pemahaman terhadap peserta didik

2.      Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,

3.      Evaluasi hasil belajar

4.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

 

2.     2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru yang nanti memang harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga masuk dalam perilaku sehari-hari. Hal tersebut dengan sendirinya sangat berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan sosok seorang guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Dan dalam pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.

Kompetensi kepribadian seorang guru akan menjadi contoh dan teladan untuk membangkitkan motivasi belajar siswa. Maka dari itu seorang guru sangat dituntut melalui sikap dan perbuatannya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan untuk orang-orang yang dipimpinnya.

Sosok seorang guru sangat mempunyai pribadi masing-masing sesuai dengan ciri-ciri pribadi yang dimiliki. Dari ciri-ciri khusus itulah yang membedakan seorang guru dengan guru yang lainnya. Karena kepribadian sebenarnya adalah sesuatu masalah yang abstrak, yang hanya dapat dilihat dari penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan. 

Kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pasal 28, ayat 3 mengatakan bahwa kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Menurut Samani, Mukhlas (2008;6) bahwa kompetensi kepribadian mencakup beberapa hal yaitu :

1.      Berakhlak Mulia

2.      Arif dan bijaksana

3.      Mantap

4.      Berwibawa

5.      Stabil,

6.      Dewasa

7.      Jujur

8.      Dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat

9.      Mengevaluasi kinerja sendiri

10.  Siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kompetensi kepribadian berperan menjadikan guru sebagai pembimbing, panutan, contoh, teladan, bagi siswa. Dengan kompetensi kepribadian yang dimiliki oleh guru maka guru bukan saja sebagai tempat pendidik dan pengajar tapi juga guru sebagai tempat siswa dan masyarakat bercermin. Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro.

Ruang lingkup kompetensi kepribadian yaitu bersifat universal yang merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam menjalankan fungsinya sebagai makhluk individu.

 

3.     3. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional merupakan suatu kemampuan yang memang harus dimiliki oleh seorang guru da­lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Karena sosok seorang guru mempunyai tu­gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai suatu tujuan pem­belajaran sehingga sosok guru tersebut sangat dituntut untuk mampu menyampaikan bahan pelajaran yang sesuai.

Dalam hal evaluasi semacamnya secara teori dan praktik, sosok seorang guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Karena jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar tersebut haruslah benar dan tepat. Sehingga diharapkan semua guru dapat menyusun sesuatu rancangan dengan secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.

Seorang guru professional yaitu yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Apalagi dalam kompetensi ini banyak meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan professional, baik itu yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis.

Dan Kompetensi profesional ini merupakan salah satu kemampuan dasar yang memang harus dimiliki oleh seorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008;6) yaitu suatu kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang meliputi penguasaan. 

Kemampuan yang harus dimiliki atau dikuasai oleh seorang guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek perofesional yaitu menguasai :

-Materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

-Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.

-Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

 

4.      4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan suatu kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja yang dimana terdapat dalam lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Dan peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. 

Kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pasal 28, ayat 3kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Sedangkan Menurut Achmad Sanusi (1991) mengatakan bahwa kompetensi sosial ini mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.

Pada ruang lingkup kompetensi sosial ini merupakan kegiatan belajar yang berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat sekitar daerah tempat tinggal nya.

Adapun fungsi dari kompetensi sosial ini yaitu sebagai motivator dan inovator dalam pembangunan pendidikan, perintis dan pelopor pendidikan, peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan, pengabdian.

Dan tujuan adanya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dilakukan secara efektif dan efisien  serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya. 

Menurut Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial itu adalah sebagai berikut.

- Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.

- Bersikap simpatik.

- Dapat bekerja sama dengan pihak sekolah

- Pandai bergaul dengan kawan satu pekerjaan

- Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).

 

Demikianlah yang dapat saya laporkan. Apabila banyak salah ataupun keliru, mohon dikritik/komentar/saran.

Semoga Bermanfaat ….

 




Komentar