LAPORAN BACAAN "1"
Guru
adalah sosok yang sangat penting dan salah satu tumpuan bagi Negara dalam hal
dunia pendidikan. Karena dengan adanya guru yang profesional, berkualitas akan
membuat generasi muda berkualitas juga. Kunci dalam menjadi guru adalah berkompetensi,
karena ini merupakan suatu ilmu dan keterampilan sosok guru dalam menjalankan
tugas nya sebagai guru yang professional sehingga secara tidak langsung bisa mencapai
tujuan dari pendidikan yang baik.
Pada
standar kompetensi yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan
tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru
profesional yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi
intelektual serta profesional.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen “Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.” Sedangkan Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan
“Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation
thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini
mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai,
apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup.
Kompetensi
guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini menggunakan
bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan,
dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam meperhatikan
perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130)
Kompetensi guru
merupakan penggabungan hasil dari kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Sedangkan
Menurut Suparlan (2008:93) bahwa standar kompetensi guru
dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan
pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kata Pedagogik
dalam bahasa yunani Paedos yang merupakan anak laki-laki. Sedangkan agogos
yang merupakan mengantar dan membimbing. Pedagogik secara harfiah yaitu
membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak
majikannya pergi kesekolah (Uyoh Sadullah)
Kompetensi
Pedagogik yaitu suatu kemampuan yang memang harus dimiliki oleh guru yang berkenaan
dengan karakteristik siswa. Dan bisa dilihat dari aspek seperti moral, emosional,
dan intelektual. Dan guru juga harus mampu menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang
berbeda. Dengan hal tersebut pelaksanaan kurikulum, sosok guru memang harus
mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing sehingga
harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru juga harus mampu mengoptimalkan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan
harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang
telah dilakukan.
Kompetensi Pedagogik ini juga merupakan suatu pendidikan yang memang lebih menekankan kepada praktek seperti mendidik dan membimbing. Dan juga berupa teori yang secara teliti, kritis dan objektif tentang mengembangkan konsep-konsep mengenai hakikat manusia, anak, tujuan pendidikan dan proses pendidikan.
Dalam kompetensi
pedagogik ini ada beberapa hal yang harus dikuasi yaitu :
1.
Landasan
Mengajar
2.
Ilmu
Mengajar
3.
Mengenal
siswa
4.
Teori
Motivasi
5.
Mengenal
lingkungan masyarakat
6.
Penyusunan
kurikulum
7.
Teknik
penyusunan RPP
8. Pengetahuan evaluasi pembelajaran
Dalam ruang
lingkup kompetensi pedagogik terdapat suatu rumusan kompetensi pedagogik dimana dalam
Penjelasan tersebut pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005,
Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi merupakan
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang berupa :
1.
Pemahaman terhadap peserta didik
2.
Perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran,
3.
Evaluasi hasil belajar
4.
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. 2. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru yang
nanti memang harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga masuk dalam perilaku
sehari-hari. Hal tersebut dengan sendirinya sangat berkaitan erat dengan
falsafah hidup yang mengharapkan sosok seorang guru menjadi model manusia yang
memiliki nilai-nilai luhur. Dan dalam pemahaman terhadap kompetensi kepribadian
guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Kompetensi kepribadian seorang guru akan menjadi contoh dan teladan
untuk membangkitkan motivasi belajar siswa. Maka dari itu seorang guru sangat dituntut
melalui sikap dan perbuatannya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan untuk orang-orang
yang dipimpinnya.
Sosok seorang guru sangat mempunyai pribadi masing-masing sesuai dengan ciri-ciri pribadi yang dimiliki. Dari ciri-ciri khusus itulah yang membedakan seorang guru dengan guru yang lainnya. Karena kepribadian sebenarnya adalah sesuatu masalah yang abstrak, yang hanya dapat dilihat dari penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan.
Kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun
2005, pasal 28, ayat 3 mengatakan bahwa kemampuan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia.
Menurut Samani,
Mukhlas (2008;6) bahwa kompetensi kepribadian mencakup beberapa hal yaitu :
1.
Berakhlak
Mulia
2.
Arif
dan bijaksana
3.
Mantap
4.
Berwibawa
5.
Stabil,
6.
Dewasa
7.
Jujur
8.
Dan menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat
9.
Mengevaluasi
kinerja sendiri
10.
Siap
mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi kepribadian berperan menjadikan guru sebagai pembimbing, panutan, contoh, teladan, bagi siswa. Dengan kompetensi kepribadian yang dimiliki oleh guru maka guru bukan saja sebagai tempat pendidik dan pengajar tapi juga guru sebagai tempat siswa dan masyarakat bercermin. Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro.
Ruang lingkup kompetensi kepribadian yaitu bersifat universal yang
merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam menjalankan
fungsinya sebagai makhluk individu.
3. 3. Kompetensi
Profesional
Kompetensi Profesional merupakan suatu kemampuan yang memang harus dimiliki oleh seorang guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Karena sosok seorang guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai suatu tujuan pembelajaran sehingga sosok guru tersebut sangat dituntut untuk mampu menyampaikan bahan pelajaran yang sesuai.
Dalam hal evaluasi semacamnya secara teori dan praktik, sosok seorang guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Karena jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar tersebut haruslah benar dan tepat. Sehingga diharapkan semua guru dapat menyusun sesuatu rancangan dengan secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
Seorang guru professional yaitu yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Apalagi dalam
kompetensi ini banyak meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan professional,
baik itu yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis.
Dan Kompetensi profesional ini merupakan salah satu kemampuan dasar
yang memang harus dimiliki oleh seorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19
tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008;6) yaitu suatu kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang meliputi penguasaan.
Kemampuan yang harus dimiliki atau dikuasai oleh seorang guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek perofesional yaitu menguasai :
-Materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
-Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
-Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
4. 4. Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial merupakan suatu kemampuan guru untuk menyesuaikan
diri kepada tuntutan kerja yang dimana terdapat dalam lingkungan sekitar pada
waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Dan peran yang dibawa guru dalam
masyarakat berbeda dengan profesi lain.
Kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005, pasal 28, ayat 3kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Sedangkan Menurut Achmad Sanusi (1991) mengatakan bahwa kompetensi sosial ini mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Pada ruang lingkup kompetensi sosial ini merupakan kegiatan belajar
yang berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat
di sekitar sekolah dan masyarakat sekitar daerah tempat tinggal nya.
Adapun fungsi dari kompetensi sosial ini yaitu sebagai motivator dan inovator dalam pembangunan pendidikan, perintis dan pelopor pendidikan, peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan, pengabdian.
Dan tujuan adanya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Menurut Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial itu adalah sebagai berikut.
- Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
- Bersikap simpatik.
- Dapat bekerja sama dengan pihak sekolah
- Pandai bergaul dengan kawan satu pekerjaan
- Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Demikianlah
yang dapat saya laporkan. Apabila banyak salah ataupun keliru, mohon
dikritik/komentar/saran.
Semoga
Bermanfaat ….

Komentar
Posting Komentar